JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah akan merespons secara positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif. Mustahil pemerintah mengabaikan aspirasi rakyatnya,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (4/9).
Untuk bidang hukum dan HAM, Yusril memastikan pemerintah menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan hak asasi.
Ia menekankan bahwa aparat akan menindak tegas pelanggaran hukum, namun hak masyarakat yang berunjuk rasa tetap dilindungi.
“Demonstrasi adalah hak rakyat. Yang ditindak hanya mereka yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, atau menghasut kejahatan,” tegasnya.
Meski begitu, Yusril mengingatkan bahwa setiap orang yang disangka melakukan pelanggaran hukum tetap berhak atas perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah, didampingi penasihat hukum, dan melalui proses hukum yang transparan.
Ia juga menegaskan sanksi akan berlaku bagi aparat penegak hukum yang melanggar prosedur.
Dalam rangka memastikan komitmen tersebut, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menteri HAM Natalius Pigai juga telah membentuk tim pengawasan untuk memantau kepatuhan aparat terhadap norma HAM, sekaligus memberi ruang bagi Komnas HAM untuk melakukan pengawasan independen.
Yusril mengakui bahwa gelombang unjuk rasa di Indonesia turut mendapat sorotan internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB Urusan HAM di Jenewa.
Namun ia menegaskan, sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin hak rakyat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
“Mahasiswa maupun masyarakat yang berdemo dengan tertib dilindungi. Pemerintah hanya menindak pelanggaran hukum,” pungkasnya.[]