Gudang Garam Bantah Isu PHK Massal, Sebut 309 Karyawan Pensiun dan Kontrak Habis

Rabu, 10 September 2025 | 19:27:20 WIB

JAKARTA – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang ramai beredar di publik menyusul viralnya video ribuan buruh rokok kehilangan pekerjaan.

Manajemen menegaskan, tidak ada PHK massal di perusahaan. Yang terjadi hanyalah pelepasan 309 karyawan melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja.

“Kejadian tersebut bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan karyawan yang berjalan sesuai aturan. Operasional produksi maupun distribusi juga tetap normal,” kata Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, dalam keterangan resmi kepada Bursa Efek Indonesia melalui surat bernomor E0025/GG-17/IX-25.

Heru memastikan langkah ini tidak berdampak pada kelangsungan usaha maupun kondisi keuangan perusahaan.

“Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menghadapi tantangan industri tembakau akibat menurunnya daya beli dan tingginya cukai rokok, Gudang Garam telah merilis beberapa varian produk baru sejak 2024. 

Inovasi ini diharapkan mampu menjaga daya saing di tengah maraknya rokok ilegal dengan harga jauh lebih murah.

“Perseroan berkomitmen untuk terus berinovasi, beradaptasi dengan kondisi pasar, sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku,” tambah Heru.

Gudang Garam juga memastikan tidak ada persoalan hukum terkait proses pelepasan karyawan tersebut.[]

Terkini